BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pendidikan merupakan hal yang
esensial bagi setiap manusia. Di Indonesia sendiri, setiap warga negara berhak
untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Dengan adanya pendidikan diharapkan
suatu bangsa dapat memperbaiki kualitas sumber daya manusia yang dimiliki
sehingga mereka dapat mengatur dan mengolah segala kekayaan negara yang
dimiliki sebaik mungkin serta mampu membawa kemajuan bangsanya.
Pendidikan di indonesia telah
berlangsung sejak zaman dahulu. Pada mulanya pendidikan yang didapatkan oleh
bangsa ini sangatlah minim. Banyak orang yang berjuang untuk mendapatkan
pendidikan yang layak. Pada masa penjajahan, bangsa Indonesia sangat kesulitan
dalam mendapatkan pendidikan karena para kaum pribumi dilarang untuk menuntut
ilmu. Mereka hanya diperkerjakan oleh mereka. Tidak banyak kaum yang
mendapatkan pendidikan. Hanya kaum – kaum tertentu yang mendapatkannya, seperti
bangsawan.
Saat
ini, pendidikan berlangsung lebih baik daripada pada zaman dahulu. Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat juga mempengaruhi kualitas pendidikan
yang ditawarkan. Namun, di tengah kemajuan – kemajuan yang telah dihembuskan,
masih saja terdapat beberapa permasalahan yang harus dihadapi oleh bangsa ini.
Oleh karena itu, kami mengambil judul “Upaya Orang Tua dan
Guru dalam Mengantisipasi Terjadinya Kekerasan Seksual di Paud Sps Al-Hidayah
Desa Blabak Kecamatan Pesantren Kota Kediri”.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
peranan pemerintah, masyarakat, dan lembaga lainnya terhadap kasus kekerasan
seksual dalam dunia pendidikan?
2.
Apa upaya yang
dilakukan oleh orang tua dalam mengantisipasi terjadinya kekerasan seksual di
PAUD SPS Al – Hidayah Desa Blabak Kecamatan Pesantren Kota Kediri?
3.
Apa upaya yang
dilakukan oleh guru dalam mengantisipasi terjadinya kekerasan seksual di PAUD
SPS Al – Hidayah Desa Blabak Kecamatan Pesantren Kota Kediri?
C.
Tujuan
Penelitian
1.
Menjelaskan
peranan pemerintah, masyarakat, dan lembaga lainnya terhadap kasus kekerasan
seksual dalam dunia pendidikan .
2.
Menjelaskan upaya
yang oleh tua murid PAUD SPS Al – Hidayah Desa Blabak Kecamataan Pesantren Kota
Kediri.
3.
Menjelaskan
upaya yang oleh tua murid PAUD SPS Al – Hidayah Desa Blabak Kecamataan
Pesantren Kota Kediri.
D.
Manfaat
Penulisan
1.
Bagi peneliti
Penelitian ini diharapkan menjadikan peneliti menjadi peduli
terhadap permasalahan dalam dunia pendidikan di Indonesia terutama tindak
kekerasan seksual terhadap anak yang meningkat di Indonesia.
2.
Bagi pembaca
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam
menangani masalah tindak kekerasan seksual terhadap anak dalam dunia pendidikan
dan di luar dunia pendidikan itu sendiri, serta membuat masyarakat menyadari
dan melakukan upaya – upaya dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap
anak.
BAB II
KAJIAN TEORI
A.
Pengertian dan
Fungsi Pendidikan
Menurut sudut pandang yang luas, pendidikan adalah segala jenis
pengalaman kehidupan yangg mendororng timbulnya minat belajar untuk mengetahui
dan kemudian bisa mengerjakan sesuatu hal yang telah diketahui itu. Keadaan itu
berlangsung di dalam segala jenis dan bentuk lingkungan sosial sepanjang
kehidupan. Selanjutnya, setiap jenis dan bentuk lingkungan itu memengaruhi
pertumbuhsn individu dalam hal potensi – potensi fisis, spiritual,
individual,sosial dan religius, sehingga mennjadi manusia seutuhnya; manusia
yang menyatu dengan jenis dan sifat khusus lingkungan setempat.
Menurut pendekatan dari sudut sempit, pendidikan merupakan seluruh
kegiatan yang direncanakan serta dilakuakan secara teratur dan terarah di lembaga
pendidikan sekolah. Pendidikan diartikan sebagai sistem persekolahan. Dalam hal
ini pendidikan merupakan suatu usaha sadar dan terencana yang diselenggarakan
oleh suatu institusi persekolahan (school education) untuk membimbing
dan melatih peserta didik agar tumbuh kesadaran tentang eksistensi kehidupan
dan kemampuan menyelesaikan setiap persoalan kehidupan yang selalu muncul.[1]
Adapun pengertian pendidikan dari segi istilah kita dapat merujuk
kepada berbagai sumber yang diberikan para ahli pendidikan. Dalam Undang –
Undang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 1 UU RI No. 20 th. 2003) dinyatakan
bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk menjadikan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengembangan diri,
kepribadian, kecerdasan akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.[2]
Pendidikan mempunyai fungsi, yaitu : 1) menumbuhkan kualitas subyek
didik; 2) memperkaya khasanah budaya manusia, memperkaya nilai – nilai insani
dan nilai – nilai ilahi; dan 3) menyiapkan tenaga kerja produktif.[3]
B.
Hak Asasi
Manusia
Hak
asasi manusia (HAM) adalah hak – hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai
dengan kodratnya. HAM melipputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak
milik, dan hak – hak dasar lain yang melekat pada diri pribadi manusia dan
tidak dapat diganggu gugat oleh manusia lain. HAM hakikatnya semata – mata
bukan dari manusia sendiri, tetapi dari Tuhan Yang Maha Esa.[4]
C.
Kekerasan pada
Anak
Kekerasan adalah suatu perbuatan
dengan menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani secara tidak sah, membuat orang
tidak berdaya. Sering yang menjadi korban kekerasan adalah seorang anak baik
dalam lingkungan rumah tangga ataupun lingkungan di luarnya. Anak – anak rawan
menjadi korban kekerasan karena kedudukan mereka yang kurang menguntungkan
serta mereka belum terlalu banyak mengetahui apa – apa.
Faktor penyebab terjadinya tindak
kekerasan pada anak antara lain :
1.
Ekonomi
2.
Anggapan anak
sebagai aset ekonomi
3.
Anggapan anak
sebagai hak pribadi
4.
Rendahnya
pemahaman orang tua/masyarakat mengenai hak anak
5.
Bias gender
dalam masyarakat
6.
Gaya hidup
konsumtif
7.
Pendidikan
orang tua
8.
Tradisi budaya
9.
Perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi
10.
Lemahnya
penerapan hukum[5]
Bentuk kekerasan yang dapat dialami
oleh seorang anak dapat berupa tindakan – tindakan kekerasan baik secara fisik,
psikis maupun seksual.
Physical abuse (kekerasan fisik), menunjukkan pada cedera yang ditemukan pada
anak, bukan karena suatu kecelakaan tetapi cedera tersebut adalah hasil dari
pemukulan dengan benda atau beberapa penyerangan yang diulang – ulang. Physical
neglet (pengabaian fisik), kategori kekerasan ini dapat diidentifikasi
secara umum dari kelesuan seorang anak, kepucatan dan dalam keadaan kekurangan
gizi. Bentuk – bentuk kekerasan fisik dapat berupa: dicecoki, dijewer, dicubit,
dijambak, dijitak, digigit, dicekik, direndam, disiram, diikat, didorong,
dilempar, diseret, ditempeleng, dipukul, disabet, digebuk, ditendang, diinjak,
dibanting, dibentur, disilet, ditusuk, dibacok, dipusur/dipanah, disundut,
disetrika, disetrum, ditembak, berkelahi, dikeroyok, disuruh push up,
disuruh lari, disuruh jalan dengan lutut. Dalam Kitab Undang – Undang hukum
Pidana (KUHP), menyangkut kekerasan fisik dapat dilihat pada pasal: 351 – 355,
Pasal 338 – 341, Pasal 229, pasal 347, pasal 269, pasal 297, pasal 330- 332,
dan pasal 301.
Emotional abuse (kekerasan emosional), menunjuk pada keadaan yang tua/wali gagal
menyediakan lingkungan yang penuh cinta kasih kepada seorang anak untuk bisa
bertumbuh dan berkembang. Perbuatan yang dapat menimbulkan kekerasan emosional
ini, seperti: tidak mempedulikan, mendiskriminasikan, meneror, mengancam, atau
secara terang – terangan menolak anak tersebut. Bentuk – bentuk tindak kekerasan
mental: dipelototi, digoda, diomeli, dicaci, diludahi, digunduli, diancam,
diusir, disetrup, dijemur, disekap, dipaksa tulis dan hafal, dipaksa bersihkan
wc/kerja, dipaksa cabut rumpu/kerja. Dalam KUHP, menyangkut kekerasan mental
(psikologi) dapat dilihat dalam pasal 310, pasal 311, pasal 335.
Sexual abuse (kekerasan seksual), menunjuk kepada setiap aktivitas seksual,
bentuknya dapat berupa penyerangan atau tanpa penyerangan. Kategori
penyerangan, menimbulkan penderitaan berupa cedera fisik, kategori kekerasan
seksual tanpa penyerangan menderita trauma emosional. Bentuk – bentuk kekerasan
seksual: dirayu, dicolek, dipeluk dengan paksa, diremas, dipaksa onani, oral
seks, anal seks, diperkosa. Dalam KUHP, menyangkut kekerasan seksual dapat
dilihat: pasal 281 – 287, pasal 289, pasal 290, pasal 294, pasal 295.[6]
D.
Undang – Undang
Perlindungan Anak
Anak
– anak merupakan calon generasi penerus yang kelak harus memikul tanggungjawab
dalam menjaga keberlangsungan bangsa dan negaranya. Selain itu, negara juga berkewajiban
untuk menjamin hak yang dimiliki oleh mereka, terutama hak untuk mendapatkan
perlindungan dan kesejahteraan mereka tanpa adanya diskriminasi dalam
melaksanakannya. Undang – Undang (UU) Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002
adalah UU yang menjamin tentang perlindungan anak. Dengan adanya UU tersebut
diharapkan usaha untuk mengadakan perlindungan kepada anak semakin
terealisasikan dan dapat dijamin oleh berbagai pihak. Berikut ini pasal – pasal
dalam UU No. 23 Th. 2003 yang berkaitan dengan hak anak untuk mendapatkan
perlindungan terutama perlindungan terhadap kekerasan seksual.
1.
Pasal 13
(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak
lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat
perlindungan dari perlakuan:
a.
diskriminasi;
b.
eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
c.
penelantaran;
d.
kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e.
ketidakadilan; dan
f.
perlakuan salah lainnya.
(2)
Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
2.
Pasal 15
Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari :
a.
penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b.
pelibatan dalam sengketa bersenjata;
c.
pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d.
pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
e.
pelibatan dalam peperangan.
3.
Pasal 16
(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran
penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan
hukum.
4. Pasal 17
(1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk :
a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya
dipisahkan dari orang dewasa;
b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif
dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
c. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak
yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
(2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual
atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
5.
Pasal 18
Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak
mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
BAB III
METODE PENELITIAN
A.
Jenis dan Pendekatan Penelitian
Penelitian
ini menggunakan jenis penelitian studi kasus. Studi kasus merupakan
penyelidikan mendalam (in depth study) mengenai suatu unit sosial
sedemikian rupa sehingga menghasilkan gambaran yang terorganisasikan dengan
baik dan lengkap mengenai unit sosial tersebut. [7]
Penelitian
ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian ini berdasarkan disiplin
ilmiah untuk mengumpulkan, mengklasifikasikan, menganalisis dan mentafsirkan
fakta – fakta serta hubungan – hubungan antara fakta – fakta alam, masyarakat,
kelakuan dan rohani.[8]
Penelitian semacam ini bersifat
deskriptif dan cenderung menggunakan pendekatan induktif yang berupaya
mengumpulkan fakta-fakta untuk ditarik menjadi kesimpulan. Langkah awal yang
dilakukan adalah mendeskripsikan beberapa aspek yang diteliti. Setelah
memperoleh data kemudian data tersebut diolah dan disusun dalam uraian naratif
yang bersifat kreatif dan mendalam.
Dalam
penelitian ini, peneliti merupakan instrumen utama yang berperan dalam
mengumpulkan berbagai data yang diperlukan dalam penelitian ini. Selain itu,
instrumen pelengkap dapat dikembangkan dan disesuaikan pada temuan di lapangan.
B.
Waktu dan
Tempat Penelitian
Penelitian
ini berlangsung pada tanggal 8 – 20 Oktober 2012. Adapun tempat yang dijadikan
obyek penelitian ini antara lain :
1.
PAUD SPS Al –
Hidayah di Desa Blabak Kecamataan Pesantren Kota Kediri sebagai tempat utama
penelitian ini. Di sini peneliti mendapatkan bebagai informasi dari beberapa
nasrasumber yang sesuai dengan penelitian ini.
2.
Perpustakaan
yang merupakan salah satu rujukan lain untuk mendapatkan data – data
kepustakaan.
C. Data dan Sumber Data
Data
yang diperoleh dari penelitian ini antara lain :
1.
data primer,
yaitu data yang diperoleh melalui hasil wawancara langsung dengan narasumber
yang diperlukan dalam penelitian.
2.
data sekunder,
yaitu data yang diperoleh dalam bentuk sudah jadi yang kemudian diolah
berdasarkan kaidah penelitian.
Adapun sumber data yang telah didapatkan oleh peneliti adalah :
1.
sumber data
yang berupa orang atau disebut dengan informan. Informan adalah orang yang
dimanfaatkan untuk memberikan informasi tentang situasi dan kondisi latar
penelitian, jadi ia harus mempunyai pengalaman tentang latar penelitian.
2.
sumber data
kepustakaan, yaitu sumber data yang pengambilannya dari karya para ahli yang
sesuai atau melalui buku – buku yang dapat melengkapi data yang diperlukan.
D.
Teknik Pengumpulan
Data
Adapun teknik pengumpulan
data yang dipergunakan oleh peneliti adalah :
1.
wawancara
Wawancara
merupakan kegiatan tanya jawab antara peneliti dan narasumber (responden) untuk
mendapatkan keterangan atau pendapat secara lisan yang berlangsung dari seorang
responden.[9]
Tujuannya adalah untuk mendapatkan data yang diperlukan terkait dengan fokus
penelitian yang sedang diteliti. Dalam penelitian ini, peneliti mewawancarai
beberapa narasumber seperti guru dan orang tua murid PAUD SPS Al – Hidayah.
2.
dokumentasi
Metode
dokumentasi adalah cara memperoleh data dengan jalan menyelidiki dokumen yang
ada sebagai tempat penyimpanan data.
E.
Tahap – Tahap
Penelitian
Skema Prosedur dan Teknik Penelitian
|
Revisi
|
|
Analisis Data
|
|
Reduksi
|
|
Penyajian Data
|
|
Pengambilan
Kesimpulan
|
|
Pengumpulan Data
|
|
Penulisan Hasil
Penelitian
|
BAB IV
PEMBAHASAN
A.
Latar Belakang
Objek Penelitian
PAUD SPS Al – Hidayah terletak di
Desa Blabak Kecamatan Pesantren Kota Kediri. PAUD ini berdiri sejak tahun 1999.
Sekarang murid di PAUD ini mencapai sekitar 65 siswa.
Desa Blabak berbatasan dengan :
1.
Sebelah utara
berbatasan dengan Kelurahan Pesantren
2.
Sebelah selatan
berbatasan dengan Desa Ngreco
3.
Sebelah timur
berbatasan dengan Desa Silir
4.
Sebelah barat
berbatasan dengan Blabak kota
B.
Kekerasan
Seksual terhadap Anak di Indonesia
Seorang
anak dapat memperoleh pendidikan melalui lingkungan keluarga, masyarakat maupun
lingkungan formal. Salah satu lembaga tempat untuk mendapatkan pendidikan
adalah sekolah. Dalam sekolah seorang anak akan mendapatkan pengetahuan, baik
yang mereka peroleh pada saat kegiatan belajar berlangsung maupun di luarnya. Sekolah
juga berperan dalam membentuk kepribadian anak selain anak mendapatkannya di
lingkungan keluarga dan sebagai fasilitator bagi anak. Selain berhak
mendapatkan pendidikan, seorang anak juga berhak untuk mendapatkan perlindungan
dari berbagai elemen yang terdapat dalam lembaga tersebut.
Berbagai
pemberitaan di media massa menyebutkan bahwa telah terjadi kasus kekerasan
seksual yang menimpa anak di berbagai sekolah. Contoh kasus yang terjadi adalah
kasus yang dialami oleh seorang siswa Taman Kanak – Kanak Jakarta International
School (TK JIS). Berawal dari dia yang mengeluh kepada ibunya bahwa dia
merasakan sakit pada bagian anus. Mendengar pengakuan anaknya, sang ibu
membawanya ke rumah sakit. Setelah diperiksa, dokter memberitahukan bahwa
anaknya mengidap penyakit herpes. Setelah itu, sang anak mulai menceritakan bahwa dia telah mengalami
kasus seperti itu. Dia mengaku bahwa yang melakukan tindakan itu adalah pegawai
kebersihan TK tempatnya bersekolah. Mengetahui bahwa anaknya mendapatkan
perlakuan yang seperti itu, ibunya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Sejak
kasus TK JIS menyebar melalui berbagai pemberitaan, terdapat kasus – kasus lain
yang serupa. Seperti di Playgroup Saint Monica. Seorang ibu melapor ke
kepolisian Jakarta Utara dengan laporan kasus serupa di JIS, yakni anaknya
telah menjadi korban tindak kekerasan seksual.
Selain di
lingkungan pendidikan, kekerasan seksual juga terjadi di lingkungan tempat tinggal
anak serta lingkungan masyarakat. Di Sukabumi, terdapat seorang pemuda dengan
sebutan Emon yang telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak – anak
yang jumlahnya lebih dari 100 anak. Karena trauma masa lalu yang pernah
dialaminya, Emon menjadi seorang pedofilia yang menjerat anak – anak di
lingkungannya. Sedangkan di Tegal, seorang ayah melakukan tindak kekerasan
seksual kepada anak tirinya.
Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, pada 2011 telah
terjadi 2.275 kasus, yang 887 di antaranya kasus seksual. Lalu KPAI juga
memantau di 2012 terjadi kekerasan terhadap anak sebanyak 3.871 kasus, yang
1.028 di antaranya merupakan kekerasan seksual terhadap anak.
Sedangkan pada
2013 selama Januari–Februari, KPAI memantau terjadi sebanyak 919 kasus
kekerasan terhadap anak, yang 216 di antaranya kasus merupakan kekerasan
seksual. Data Komnas Perlindungan Anak Indonesia juga mencatat, untuk 2014
selama Januari–April tercatat 8 kasus kekerasan serupa.[10]
C.
Upaya
Pemerintah, Masyarakat, dan Lembaga Lain dalam Mencegah dan Menanggulangi Kasus
Kekerasan Seksual terhadap Anak
Berdasarkan UU
No. 23 Th. 2003 tentang perlindungan terhadap anak, maka setiap orang yang
melakukan tindakan tersebut termasuk melakukan tindak pidana. Berikut ini pasal
– pasal mengenai hukuman terhadap pelaku.
1.
Pasal 80
(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman
kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp
72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat,
maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan
tersebut orang tuanya.
2.
Pasal 81
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau
ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan
orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun
dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku
pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian
kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan
orang lain.
3.
Pasal 82
Setiap
orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa,
melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling
sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Selain itu berdasarkan UU No. 23 Th. 2002 mengenai
perlindungan terhadap anak, maka dibentuklah Komisi Perlindungan Anak Indonesia
(KPAI). KPAI adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan pasal
74 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kedudukan KPAI sejajar dengan komisi-komisi
negara lainnya, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI), dan Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS), Komisi Kejaksaan,
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan lain-lain. KPAI merupakan salah
satu dari tiga institusi nasional pengawal dan pengawas implementasi HAM di
Indonesia (NHRI/National Human Right Institusion) yakni KPAI, Komnas
HAM, dan Komnas Perempuan.[11]
Berdasarkan pasal 76 UU No. 23 Th. 2002, tugas
KPAI, yaitu :
1.
Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data
dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan,
evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
2.
Memberikan laporan, saran, masukan, dan
pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
D.
Upaya Orang Tua
dalam Mengantisipasi Terjadinya Kekerasan Seksual di PAUD SPS Al – Hidayah Desa
Blabak Kecamatan Pesantren Kota Kediri
Lingkungan
keluarga adalah lingkungan yang menentukan perkembangan seorang anak. Di
dalamnya, seorang anak akan mendapatkan pendidikan yang mendasar, seperti
pembentukan moral dan pendidikan keagamaan. Berdasarkan wawancara dengan Ibu
Puji, salah satu wali murid PAUD SPS Al – Hidayah, bahwa beliau menanggapi
kasus yang terjadi dalam dunia pendidikan ini biasa saja. Beliau seperti biasa
memberikan perhatian kepada anaknya. Sedangkan berdasarkan wawancara peneliti
dengan Ibu Wiwik, salah seorang wali murid PAUD SPS Al – Hidayah, beliau
menuturkan bahwa berdasarkan kasus – kasus kekerasan seksual yang terjadi pada
peserta didik tidak hanya dilimpahkan kepada pihak sekolah saja. Peranan orang
tua sangat penting. Anak lebih lama menghabiskan waktu bersama di lingkungan
keluarga, sedangkan dalam lingkungan sekolah anak hanya menghabiskan waktu yang
lebih sedikit atau singkat dari waktu mereka ketika di rumah. Oleh karena itu,
orang tua harus berusaha memberikan perhatian dan pengawasan yang lebih kepada
anak ketika mereka berada di rumah.
Sebelum
munculnya berbagai pemberitaan kasus kekerasan seksual yang menimpa sebagian
anak di Indonesia, ibu Wiwik telah melakukan berbagai upaya dalam memantau
perkembangan anaknya, seperti :
1.
Memberikan
pendidikan akhlak dan membentuk moral
Hal yang paling mendasar dilakukan
oleh Ibu Wiwik dan keluarga adalah memberikan pendidikan akhlak dan membentuk
moral anaknya. Beliau menganggap bahwa hal baik akan mengikuti seorang anak
apabila telah terbentuk akhlak dan moral anak tersebut. Anak akan mengerti
dengan sendirinya hal yang baik dan benar karena mereka telah dibekali oleh
orang tuanya.
2.
Melakukan
pengawasan terhadap kegiatan anak dan mendampingi mereka
Ibu wiwik dan keluarga selalu
memberikan pengawasan dan pendampingan terhadap kegiatan anaknya. Namun ketika
melakukannya, beliau berusaha memberikan dengan cara yang halus dan tidak
membuat anak menjadi takut karenanya. Seperti pada saat mengakses internet,
beliau selalu mendampingi dan memberi tahu anaknya agar mengakses hal – hal yang
positif serta memberikan batasan waktu kepadanya. Ketika anak ingin melihat
acara televisi dan acara tersebut dianggap tidak sesuai olehnya, beliau
berusaha untuk menghindarkan anaknya agar tidak melanjutkan melihat acara
tersebut. Beliau membujuk anaknya untuk melakukan aktivitas lain, seperti
berkumpul bersama dengan keluarga di ruang tamu. Dengan itu, anak akan menjadi
lupa dan lebih tertarik untuk menikmati kebersamaan bersama keluarga.
3.
Mengenalkan
anak pada keluarga dan teman serta memberi tahu cara bergaul dengan mereka
Dalam bergaul, anak diperkenalkan kepada keluarga maupun teman. Ibu
Wiwik berusaha untuk mengawasi anaknya ketika bergaul. Beliau secara tidak
langsung berusaha agar anaknya mengerti batasan antara pergaulan seorang anak
laki – laki dan anak perempuan. Seperti pada saat beliau memberitahukan bahwa
dia tidak boleh saling pegang memegang dengan teman laki – lakinya. Ketika anak
berhadapan dengan orang lain, beliau mengisyaratkan agar dia memberi salam
apabila mengenal orang tersebut dan apabila orang lain tersebut adalah orang
asing, maka dia tidak perlu menyapanya.
4.
Menjawab
pertanyaan anak ketika bertanya tentang anggota tubuh
Ketika sang anak bertanya kepadanya mengenai anggota tubuh terutama
bagian intim, maka Ibu Wiwik akan menjawab seperlunya dan sesuai dengan
pemahaman anak. Beliau juga berusaha mengalihkan pembicaraan agar anaknya tidak
lagi menanyakan hal tersebut. Selain itu, ketika merawat anggota tubuh sang
anak, Ibu Wiwik beranggapan untuk memberikan batasan, seperti halnya memandikan
atau menyentuh bagian tubuh anak yang intim, apabila anak perempuan, maka
hendaklah yang boleh menyentuhnya adalah ibu dan sebaliknya, apabila anak laki
– laki, maka yang boleh menyentuhnya adalah ayah.
E.
Upaya Guru
dalam Mengantisipasi Terjadinya Kekerasan Seksual di PAUD SPS Al – Hidayah Desa
Blabak Kecamatan Pesantren Kota Kediri
Berbagai
kasus kekerasan seksual yang menimpa peserta didik di Indonesia muncul dan
menjadi topik yang dibicarakan dalam berbagai media. Hal tersebut membuat
beberapa sekolah maupun lembaga pendidikan yang lain meningkatkan program –
program untuk mencegah terjadinya kasus seperti itu. Seperti halnya di PAUD SPS
Al – Hidayah. Berbagai program yang telah mereka susun kini ditingkatkan dan
diberi tambahan. Berdasarkan hasil wawancara dengan Ibu Siti Mahmudah, seorang
guru PAUD SPS Al – Hidayah, beliau menuturkan bahwa upaya yang dilakukan oleh
PAUD SPS Al – Hidayah dalam mengantisipasi tindak kekerasan seksual pada
peserta didiknya antara lain :
1.
Membentuk
akhlak murid
Pembentukan akhlak tidak hanya dilakukan di lingkungan keluarga,
tetapi dimanapun itu, seorang anak juga harus dibentuk akhlak mereka, seperti
halnya di lingkungan sekolah. Di PAUD SPS Al – Hidayah siswa diajarkan dan
diperkenalkan nilai – nilai religius dimulai dengan hal – hal yang sederhana.
Sebelum memulai pelajaran, murid dituntun untuk membaca atau menghapal doa –
doa. Dengan demikian, diharapkan dengan terbentuknya akhlak akan mencetak anak
yang berkepribadian dan mereka bisa membedakan bahkan menjauhi hal – hal yang
dapat mengancam mereka.
2.
Menceritakan
dongeng yang berisi pesan moral
Biasanya guru memberikan nasihat kepada murid melalui cerita
dongeng yang di dalamnya berisi pesan moral. Mereka berusaha menarik perhatian
anak dan membuat mereka memahami isi dari cerita yang telah dikisahkan oleh
guru mereka. Seperti halnya pesan untuk menjaga diri mereka.
3.
Menghimbau
siswa untuk menjauhi orang asing yang belum dikenal
Para guru PAUD SPS Al – Hidayah menghimbau siswanya untk
menghindari orang asing yang belum mereka kenal. Dalam hal ini mereka memberi
pengarahan agar tidak mengizinkan orang asing selain ibu untuk menyentuh bagian
tubuh mereka.
4.
Memperkenalkan
anak mengenai anggota tubuh mereka
Dalam kegiatan pembelajaran para guru PAUD SPS Al – Hidayah juga memperkenalkan
anak mengenai anggota tubuh mereka. Misalnya ada seorang murid yang bertanya
mengenai nama dari anggota tubuh intim mereka, maka guru akan menjawabnya dan
memberikan pemahaman yang sesuai dengan usia mereka.
5.
Membahas topik
tertentu dalam kegiatan parenting
Parenting adalah kegiatan pertemuan antara guru dengan para wali
murid yang membahas permasalahan tertentu serta mencari solusi dari
permasalahan yang sedang dihadapi. Kegiatan ini diadakan sekali dalam sebulan
dan ini sudah berlangsung sebelumnya. Adanya kasus kekerasan seksual membuat
pihak PAUD SPS Al – Hidayah mengagendakan kegiatan parenting dan mengambil
pokok masalah mengenai tindakan kekerasan seksual. Kegiatan ini akan
menimbulkan kerjasama antara para guru dan wali murid dalam memantau
perkembangan anak mereka serta memberikan perlindungan kepada mereka.
BAB V
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Sekolah merupakan tempat anak untuk memperoleh
pendidikan selain di lingkungan keluarga. Di dalam sekolah seorang anak berhak
untuk mendapatkan pendidikan. Selain itu sekolah juga harus menjamin
perlindungan bagi peserta didiknya. Terdapat berbagai kasus yang melanggar hak
anak, seperti terjadinya tindak kekerasan seksual dalam sekolah yang menjadikan
peserta didik sebagai korban.
2.
Dalam mewujudkan implementasi penerapan dan
perlindungan terhadap pelanggaran HAM terutama perlindungan terhadap anak,
pemerintah menyusun UU. No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan terhadap anak.
Berdasarkan hal tersebut dibentuklah Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
3.
Terdapat orang tua murid PAUD SPS Al –
Hidayah yang menanggapi kasu kekerasan
seksual terhadap anak biasa saja, namun selain itu ada yang meningkatkan
pengawasan dan pendidikan terhadap anak mereka. Seperti membentuk akhlak, memberikan
pengawasan terhadap kegiatan anak, memperkenalkan cara bergaul, dan menjawab pertanyaan anak mengenai anggota
tubuh mereka.
4.
Upaya yang dilakukan oleh guru PAUD SPS Al –
Hidayah dalam mengantisipasi terjadinya kekerasan seksual terhadap peserta
didiknya antara lain : membentuk akhlak, menceritakan dongeng berisi pesan
moral, menjauhi orang asing, memperkenalkan anak kepada anggota tubuhnya,
dan mengadakan parenting.
B.
Saran
Untuk
penelitian selanjutnya, diharapkan para peneliti yang lain menyajikan berbagai
permasalahan dalam dunia pendidikan yang lainnya, sehingga sebagai warga negara
kita peka terhadap persoalan yang dihadapi bangsa dan berusaha untuk menanggulangi
ataupun menyelesaikannya apabila hal tersebut terjadi.
[1] Suparlan
suhartono, Wawasan Pendidikan, (Yogyakarta : Ar-Ruzz Media, 2008), hlm.
41-46
[2] Zaim
Elmubarok, Membumikan Pendidikan, (Bandung: Alfabeta, 2009), 2
[3] Noeng Muhajir,
Ilmu Pendidikan dan perubahan Sosial, (Yogyakarta: Rake Sarasin, 2000),
hlm. 20
[4] Endang Zaelani
Sukaya dkk, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi,
(Yogyakarta: Paradigma, 2002), 11
[5] Peraturan
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
Nomor 08 Tahun 2012 tentang Panduan Penguatan Kelompok Dasawisma untuk
Pencegahan dan Penanganan dini Tindak Kekerasan terhadap Anak
[6] Maidin Gultom,
Perlindungan Hukum terhadap Anak dan Perempuan, (Bandung: Refika
Aditama, 2012), 1 – 3
[7] Saifuddin
Azwar, Metode Penelitian, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998), 8
[8]Imron Arifin, Penelitian
Kualitatif dalam Ilmu – Ilmu Sosial dan Keagamaan ( Malang: Kalimah Sahada,
1996 ), 12
[9]Koentjaraningrat,
1993, MetodeWawancara, dalamMetode – MetodePenelitianMasyarakat,
Jakarta: GramediaPustakaUtama, hal. 192
[10] Amir Amrullah, Wajah Lebam di Pendidikan Dasar, http://suar.okezone.com/read/2014/05/05/59/980110/wajah-lebam-di-pendidikan-dasar, 5 Mei 2014, diakses tanggal 10 Mei 2014
[11]
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, http://www.kpai.go.id/profil/,
diakses pada tanggal 22 Mei 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar